Buntut Manajer Ajak Staycation Karyawati di Cikarang, DPRD Minta Izin Perusahaan Dicabut

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Mei 2023 11:18 WIB
Jakarta, MI - Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno meminta izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan tindakan pelecehan terhadap karyawati dicabut. Hal tersebut sebagai respons dari viralnya unggahan Twitter @miduk17 soal adanya persyaratan bagi karyawati inisial AD (23) yang ingin perpanjang kontrak di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. “Kalau ada nakalnya oknum ini kami akan bergeser aturan-aturan investasi periizinannya gak bener, contoh si perusahaan A tadi gak bener, ya mohon maaf kita akan habisin aja itu, kita akan cabut izin usahanya, kita minta Bupati begitu,” tegasnya. Nyumarno menilai kasus dugaan ajakan staycation pada buruh wanita sebagai syarat perpanjangan kontrak untuk karyawati di Cikarang, membuat Kabupaten Bekasi memiliki catatan hitam. “Sekalian kita ngelebar urusan kaya gini, bukan kami ngalangin investasi tapi ini catatan buruk bagi investor Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini,” ucapnya. Demi mengusut tuntas perkara ini, ia memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). “Ya kita ada kiat-kiat pimpinan komisi 4 yang memang beragam pertanyaan sudah muncul ya dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD Pengawas Ketenagakeerjaan, intinya semua lembaga instansi terkoordinasi,” ujar Nyumarno. Menurutnya, apapun tindakan yang mengarah pada terancamnya keselamatan dan kesejahteraan perempuan harus ditindak secara tegas. Diketahuj, Karyawati berinisial AD (23) telah resmi melaporkan manajer perusahaan tempat dia bekerja ke Polres Metro Bekasi. Manajer perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi itu diduga meminta AD ngamar bareng agar kontrak kerja diperpanjang. Namu AD menolaknya hingga pada akhirnya mendatangi Polres Metro Bekasi didampingi anggota DPR RI Fraksi Gerindra Obon Tabroni, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Nyumarno. "Ini masih konsultasi dulu dengan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) untuk pelaporan hari ini," ujar Obon Tabroni saat ditemui di depan SPKT Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Sebelumnya, AD mengaku diajak staycation dan tidur bareng oleh bos perusahaan tempat dia bekerja di Cikarang, Kabupaten Bekasi, agar mendapat perpanjangan kontrak. Dalam pengakuannya, AD kerap dirayu oleh manajer di tempatnya bekerja, dengan catatan agar bisa diperpanjang kontrak kerjanya. Dia juga kerap diajak jalan dan makan berdua yang disampaikan melalui chat di WhatsApp. "Ketemu atasan itu jadi dia selalu nanya 'kapan jalan berdua'. Saya selalu alasan, 'iya nanti', maunya saya bareng-bareng, tapi dia selalu gak mau, maunya berdua. Lama-lama dia kaya kesel, katanya ya sudah kamu habis kontrak saja, gak usah diperpanjang soalnya janji kamu palsu," kata AD, Jum'at (5/5) Tak hanya itu, AD juga menyebut telah bekerja di perusahaan tersebut selama enam bulan sampai dengan saat ini. AD juga mengakui, bahwa perbuatan itu sudah diterimanya sejak awal bekerja di perusahaan tersebut. "Iming-imingnya itu kalau mau diperpanjang harus mau gitu diajak jalan kalau gak mau diajak jalan ya sudah habis kontrak saja," ungkapnya. "Aku sih gak terlalu nanya ke situ ya (Staycation) tapi dia cuma bilang jalan dan makan berdua. Tapi pas diajakin sama temen bareng-bareng dia gak mau dia maunya berdua," tambah AD. Kata teman-teman AD, hal tersebut memang sudah menjadi hal biasa dilakukan oleh bos perusahaan itu. "Ah itu mah atasan itu mah sudah biasa begitu, jadi gak aneh. Dia manajer," ungkapnya. Lantaran merasa tertekan, AD memutuskan untuk membuka suara terkait pengalaman yang dialaminya, dan berharap managernya itu bisa mendapatkan efek jera dan tidak ada lagi korban lainnya. "Biar ada efek jeranya saja, biar kedepannya gak ada kaya gitu lagi, harus berani nolak jangan mau diiming-imingi entar diperpanjang kontrak, sudah pokoknya jangan mau," pungkasnya.