Ini Alasan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening Batal Diperiksa KPK 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Mei 2023 17:34 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit. Maka dari itu, pihaknya mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK. Emmanuel mengatakan saat ini kliennya tengah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Carolus, Jakarta. Ia menjelaskan Roy Rening telah melaksanakan rawat jalan sejak kemarin 4 Mei 2023. "Klien kami Pak Roy kelelahan oleh aktivitas dan butuh rawat jalan dari tgl 4-6 Mei 2023 sebagaimana surat keterangan rawat jalan dari RS Carolus Jakarta," kata Emmanuel, Jum'at (5/5). Roy Rening, tambah dia, akan memenuhi panggilan KPK tersebut bila kondisi kesehatannya sudah membaik. "Selasa (9 Mei 2023) klien kami akan datang dan dengan segala hormat klien kami menghargai dan menghormati proses hukum," ujarnya. Sebelumnya, KPK mengumumkan akan memeriksa kuasa hukum Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, pada hari ini. Pemeriksaan tersebut merupakan dalam rangka status tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan. "Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu (3/5). Sementara Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, serta tersangka tindak pidana pencucian uang. Selain Lukas, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka (RL) sebagai tersangka pemberi suap. #Stepanus Roy Rening Batal Diperiksa KPK

Topik:

KPK Lukas Enembe