Lagi, Kejagung Periksa 6 Saksi Korupsi Graha Telkom Sigma

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Mei 2023 02:48 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 6 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018. "GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, LH selaku VIP Finance PT Sigma Cipta Caraka, DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Kamis (4/5). "WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, SS selaku Manager Sales PT Graha Telkom Sigma, dan MA selaku Staff Sales & Delivery PT Graha Telkom Sigma," sambungnya. Menurut Sumedana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Adapun anggaran proyek Graha Telkom Sigma ini mencapai Rp 354 miliar. Para terduga pelaku, telah memalsukan dokumen sehingga mengeluarkan uang tersebut. Proyek ini pun dikerjakan beberapa kontraktor. Salah satu proyeknya, yakni hotel berada di Palembang. Penyidik juga tengah mendalami apakah ada persekongkolan untuk memenangkan tender proyek itu. Sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam proyek ini pun terus diperiksa. Dalam kasus ini, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Graha Telkom Sigma. Sejumlah dokumen disita dari penggeledahan tersebut.