KPK Pelototi Pihak Diduga Halangi Kasus Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Mei 2023 22:38 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak-pihak yang mencoba merintangi penyidikan kasus suap, gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Hal tersebut diduga dilakukan oleh orang-orang dekat Ricky Pagawak. "Dalam proses melengkapi berkas perkara penyidikan dengan tersangka RHP, informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (12/5). Upaya perintangan tersebut, lanjut Ali,  diantaranya ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saksi-saksi tersebut sengaja dikondisikan agar tidak kooperatif. "Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik. Termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," ucapnya. Ali mengimbau agar orang dekat Ricky Ham Pagawak agar tidak berupaya menghalang-halangi penyidikan KPK dengan mempengaruhi para saksi. Dia menegaskan ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang merintangi penyidikan KPK. "KPK tentu mengingatkan kepada siapa pun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat diterapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tuturnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah. Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar yakni proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri. Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak. (LA)

Topik:

KPK