Jaksa Agung Perintahkan Oknum Jaksa Pemeras Guru SD Diberi Hukuman Setimpal

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Mei 2023 20:51 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan oknum Jaksa Kejari Batu Bara ini EKT diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal bila terbukti melakukan tidak pidana. EKT Diduga memeras seorang guru SD, Sarlita senilai Rp 35 juta terkait kasus narkoba anaknya. Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (14/5). "Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal," jelas Ketut. Jaksa Agung Burhanuddin, lanjut Ketut, meminta kasus ini tidak ditutup-tutupi dan tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang melakukan penyimpangan. "Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya. Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat," tuturnya. "Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," imbuhnya. Jaksa Pemeras Guru SD
Berita Terkait