Kejagung Tetapkan Pensiunan Waskita Karya Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Tol Japek II

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Mei 2023 15:21 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat. Satu tersangka itu, yakni Ibnu Noval (IBN) seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. "Adapun satu orang tersangka tersebut adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5). "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," imbuhnya. Dalam kasus ini, Ibnu dinilai dengan sengaja melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya dalam proses penyidikan kasus pembangunan Tol Japek II. Selain itu, Ibnu juga tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik serta menghilangkan barang bukti. Namun, tak dijelaskan barang bukti apa yang dihilangkan. "Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," kata Ketut. Atas perbuatannya itu, Ibnu disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya Kejagung telah menaikkan status perkara korupsi proyek pembangunan Tol Japek II ke tahap penyidikan sejak Senin (13/3). Dalam kasus ini, diduga ada pihak yang mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu. #Kejagung Tetapkan 1 Pensiunan Waskita Karya Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Tol Japek II