Godaan Perpanjangan Masa Jabatan Tidak hanya Kepada Presiden, Tapi Pimpinan KPK Juga, Pakar Hukum Beri Sindiran Menohok

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Mei 2023 20:26 WIB
Jakarta, MI - Godaan perpanjangan masa jabatan bukan hanya pada Presiden, namun juga pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan menjadi lima tahun. "Jadi yang tergoda untuk perpanjang masa jabatan bukan hanya presiden tapi juga pimpinan KPK. Tergoda manisnya kekuasan dan ingin memperpanjang masa jabatan," kata Denny kepada wartawan, Selasa (16/5). Lebih lanjut, Denny juga menyinggung pasal 7 UUD 1945 masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun. Bagi dia, sebenarnya tidak sulit Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak pengujian yang syarat dengan nafsu kekuasaan itu. "Tidak sulit bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak pengujian yang syarat dengan nafsu kekuasaan gitu," tutur mantan Wamenkumham itu. Sebagai informasi, bahwa dalam UU KPK sebelumnya, syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Dalam hal ini Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron merasa dirugikan karena menghalangi langkah dirinya yang ingin kembali menjadi pimpinan KPK. Sebab ia diketahui lahir pada September 1974. Ia pun meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya. (LA)