Mahfud MD Optimis RUU Perampasan Aset Dibahas di DPR Pekan Depan
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
17 Mei 2023 07:15 WIB
![Mahfud MD Optimis RUU Perampasan Aset Dibahas di DPR Pekan Depan](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220524-WA0009.jpg)
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas di DPR RI dalam beberapa pekan ke depan.
"Sekarang (RUU Perampasan Aset) sudah masuk ke DPR, Insyaallah dalam beberapa minggu ke depan akan dibahas di DPR," kata Mahfud saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pembangunan Daerah DIY Triwulan I Tahun Anggaran 2023 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, (16/5).
Mahfud menjelaskan RUU Perampasan Aset memiliki fungsi agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan.
Setelah RUU itu diratifikasi menjadi UU, ia meyakini koruptor akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.
Menurut dia, dengan beleid itu setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, serta terorisme asetnya bisa langsung disita tanpa menunggu putusan pengadilan.
"Orang yang diduga melakukan tindak pidana meskipun belum ada putusan pengadilan asetnya bisa dirampas asalkan ada bukti pendahuluan yang cukup," ujar Mahfud.
Dengan regulasi itu, menurut Mahfud Md, aset para obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini tak kunjung melunasi utang kepada negara juga bisa langsung dirampas.
"Yang begini ini bisa dilakukan perampasan aset nanti baru dibawa ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan tidak bersalah ya sudah dikembalikan," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR RI.
Pada Selasa (2/5), Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset diserahkan ke DPR RI, Selasa, setelah masa reses berakhir.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Investigasi
![Di Kemenkeu, Transaksi Siluman Rp 349 Triliun 'Dicuci' Seolah Ilegal? Jika TPPU itu memang ada, sesuai pernyataan Mahfud. Jika tidak ada penindakan, dari awal untuk apa juga ada satgas, hanya buang-buang anggaran saja. (Foto: Kemenkeu/Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tppu-rp-349-triliun-kemenkeu.webp)
Di Kemenkeu, Transaksi Siluman Rp 349 Triliun 'Dicuci' Seolah Ilegal?
31 Juli 2024 22:18 WIB
Politik
![Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud Jubir Menhan, Dahnil Amzar Simanjuntak (Foto: Ist/Net/Repro)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/92a9bee2-6cd6-4f2e-a2f8-06d65256b7d3.jpg)
Singgung Anies Tak Kuat Jadi Oposisi, Jubir Menhan Puji Konsistensi Ganjar-Mahfud
27 Juli 2024 21:23 WIB
Politik
![Komisioner KPU Diduga Hamburkan Uang Negara, Legislator: Nanti Kami Bongkar di Komisi II DPR Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-dpr-ri-dari-fraksi-pan-guspardi-gaus-foto-ist.webp)
Komisioner KPU Diduga Hamburkan Uang Negara, Legislator: Nanti Kami Bongkar di Komisi II DPR
15 Juli 2024 12:00 WIB