Korupsi TWP AD, Cori Wahyudi Divonis 11 Tahun Penjara dan Mansyur Said 14 Tahun Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Mei 2023 22:07 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai 2020 yakni Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan terdakwa KGS M. Mansyur Said, pada Senin (15/5) kemarin. Dikutip dari rilis yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5), amar putusan terhadap masing-masing terdakwa pada pokoknya, yaitu: Terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dijatuhkan pidana pokok penjara selama 11 tahun dipotong masa tahanan dan membayar denda Rp750.000.000 subsidair 6 bulan penjara dan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti senilai Rp8.845.000.000, yang apabila tidak dilunasi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sementara terdakwa KGS M. Mansyur Said dijatuhkan pidana pokok penjara selama 14 tahun dipotong masa tahanan dan membayar denda Rp750.000.000 subsidair 6 bulan penjara dan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti senilai Rp52.270.560.912, yang apabila tidak dilunasi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun. Atas vonis tersebut maka Majelis Hakim Militer Koneksitas memerintahkan agar segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Cimanggis. Sementara terdakwa KGS M. Mansyur Said dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terhadap putusan tersebut, para terdakwa mengajukan banding, sementara Tim Penuntut Koneksitas menyatakan pikir-pikir. Majelis Hakim Militer Koneksitas pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal dengan hakim anggota Kolonel Sus Siti Mulyaningsih dan Kolonel CHK (Tituler) Teguh Santoso, dimana sepanjang pelaksanaan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum. (LA) #Korupsi TWP AD