Kejagung Jebloskan Johnny G Plate ke Penjara, ETOS Indonesia Institute: Preseden Baik Publik Aksi Dari Jampidsus

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Mei 2023 00:09 WIB
Jakarta, MI - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020. Penetapan tersangka Sekjen Partai NasDem itu, mengundang komentar dari banyak pihak. Salah satunya adalah Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah. Dikatakan Iskandarsyah, bahwa dirinya sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung khususnya Jampidsus dalam membongkar bobroknya di Kemenkominfo. “Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dibawah pimpinan Pak ST Burhanuddin tersebut, ini preseden baik terhadap publik aksi dari tim Jampidsus Kejagung RI dalam mengungkap kasus ini,” kata Iskandarsyah kepada wartawan, Rabu (17/5). Lebih lanjut Iskandarsyah, mengatakan, dugaan atau indikasi terlibatnya Menkominfo Johnny G Plate sudah terendus sejak awal. Hal ini diperkuat dari salah satu BAP tersangka yang menyatakan bahwa Johnny G Plate meminta jatah per bulan Rp 500 juta. "Jadi kawan-kawan jelas lah bahwa tidak ada prajurit "goblok", yang ada jendral "tolol", project BTS kominfo sudah dari awal terpantau penuh intrik, korupsi dan nepotisme, karena ada adik pak Menteri disitu," ungkapnya. “Jadi sekali lagi saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi Jampidsus Kejagung RI dibawah kepemimpinan Pak Burhanudin yang sudah membongkar korupsi uang negara didalam tubuh Kemeninfo RI," timpalnya. “Semoga ini menjadi pembelajaran buat para menteri yang berasal dari parpol, jangan sabet sana sabet sini sembarangan, itu uang rakyat yang kalian dihambur-hamburkan dan semoga hal ini dapat di lakukan juga oleh Kejaksaan yang ada di Provinsi (Kejati) maupun Kabupaten (Kejari) di seluruh Indonesia, dengan menegakan Hukum tanpa tebang pilih,” imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G, Rabu (17/5). Johnny G Plate, menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, Kuntadi, ditetapkan sebagai tersangka setelah mereka melakukan pemeriksaan ketiga kalinya. "Atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ungkap Kuntadi. Usai melaksanakan pemeriksaan, Johnny yang telah berbaju tahanan digiring ke mobil untuk ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta. Kuntadi mengatakan, pihaknya tengah mendalami aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. "Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. Kami masih mengumpulkan alat bukti lain," tuturnya. Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LA) #ETOS Indonesia Institute #ETOS Indonesia Institute