Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa Tiga Saksi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Mei 2023 20:20 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma pada 2017 hingga 2018. "Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jum'at (19/5). Ketiga saksi adalah DS, selaku Project Manager PT Malang Bumi Sentosa, SY selaku Direktur Utama PT Surya Timur Membangun, dan R selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa. Mereka diselik untuk tujuh tersangka. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ungkap Ketut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka ialah Bakhtiar Rosyidi, selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 s/d September 2017; Eks Direktur Utama PT GTS Taufik Hidayat; Eks Direktur Operasi PT GS Heri Purnomo; Eks Komisaris PT GTS Judi Achmadi; Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjidi Basamalah. Lalu, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Heri Purwanto; dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono. Bakhtiar bersama para tersangka lain membuat perjanjian kerja sama fiktif. Seolah-olah, ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. Dengan dokumen perjanjian kerja sama fiktif tersebut, berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282 miliar. (LA) #Korupsi Graha Telkom Sigma