Peran Dirut PT Prima Karya Sejahtera, Tersangka Korupsi Graha Telkom Sigma

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Mei 2023 20:37 WIB
Jakarta, MI - Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS), berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, bahwa SM diduga menerima sejumlah uang dengan melakukan berbagai kegiatan proyek fiktif. SM merupakan tersangka kedelapan dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 282,3 miliar. "Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 8 orang yaitu tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, tersangka BR, dan tersangka SM," kata Ketut kepada wartawan, Senin (22/5). Adapun peran SM dalam proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018 ini, lanjut Ketut, menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif). Kemudian menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif), menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif). Selain itu, ia juga menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif) dan menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp 4.354.513.000. Akibat perbuatannya, tersangka SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Tersangka Korupsi Graha Telkom Sigma