Pakar Hukum Harap Vonis Ferdy Sambo Tak Berubah Ditingkat Kasasi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Mei 2023 09:47 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho berharap vonis Ferdy Sambo dkk ditingkat kasasi tidak akan berubah. "Bicara kemungkinan (berubah hukumannya) semua bisa terjadi karena namanya pemeriksaan kasasi itu adalah pemeriksaan hukum. Jadi di sini nanti pertarungan pendapat hukum," kata Hibnu kepada wartawan, Selasa (22/5). "Jadi kalau bicara kemungkinan yang mungkin karena tafsir hukum kan beda-beda. Kalau kemarin kan di PT antara pengadilan, tapi ini adalah judex juris mengenai penerapan hukumnya. Apakah penerapan hukumnya betul, apakah ada kekeliruan, apakah ada kesalahan. Itu yang dinilai," sambungnya. Misalnya, lanjut dia, kemarin yang diperdebatkan teori tentang pernyataan, itu yang akan diuji di tingkat kasasi. Jadi, kata dia, kalau bicara potensi bisa saja berubah, tapi kalau nanti hukumnya sependapat dengan pengadilan negeri nanti bisa sama. "Oleh karena itu keputusannya nanti bisa menguatkan pengadilan negeri atau mempertimbangkan sendiri tapi hukumannya sama juga bisa atau membatalkan dengan mengadilkan sendiri, tapi agak berat," ungkapnya. Hibnu juga menilai pendapat hakim agung nantinya tidak akan berbeda dengan pengadilan. Menurutnya, teori yang digunakan sudah baik. "Saya kira hakim agung juga tidak akan banyak berbeda karena konsep pembuktian yang kemarin dilakukan sudah betul-betul oke semua. Kemudian tentang teori juga saya kira sudah oke semua," bebernya. Dia berharap hukuman Ferdy Sambo dkk tidak akan berubah meski ada pertimbangan yang berbeda. Sebab, perkara ini merupakan kasus nasional yang mempertaruhkan marwah lembaga pengadilan. "Sehingga mudah-mudahan dalam proses ini sebagai bentuk membawa marwah lembaga yang merupakan perkara nasional, tetap kepada hukuman yang ada walaupun pendapat hukumnya berbeda, pertimbangannya berbeda tapi hukumannya tetap sama," pungkasnya.