Pengacara Minta Shane Lukas Tidak Ditahan Satu Sel dengan Mario Dandy Satriyo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Mei 2023 07:01 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing meminta agar kliennya tidak ditempatkan dalam satu sel tahanan dengan Mario Dandy Satrio di Rutan Kelas I Cipinang. Happy mengatakan hal tersebut diminta untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. "Kami sudah sampaikan, jangan disamakan (selnya). Jadi di (Rutan) Cipinang ini kami juga mengatakan, jangan disamakan, supaya dibedakan. Kami tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Happy di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (26/5). Happy mengatakan pihaknya akan menyampaikan permintaan itu ke pihak Rutan Cipinang. "Kami juga akan ke Cipinang. Selesai ini kami akan ke Cipinang," ujarnya. Menurut Happy, dalam kasus ini kliennya memiliki peran yang berbeda dengan Mario Dandy. "Dari awal saya sudah mengatakan dari dulu, kami mengatakan ini karena peran masing-masing berbeda karena si Mario ini ada unsur power bagi dia, dari dia kepada Shane ini sehingga dia untuk sebatas untuk merekam itu," ucapnya. Mario Dandy dan Shane Lukas telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Cipinang. Sebelumnya keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Diketahui, peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan remaja perempuan berinisial AG (15). Adapun AG telah menjalani proses persidangan dan divonis 3,5 tahun penjara. Atas putusan tersebut, AG mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.