Jika Tak Ingin Dicap Politis, Kejagung Harus Periksa Pejabat dan Petinggi Partai dalam Skema Konsorsium Korupsi BTS 4G Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Mei 2023 23:25 WIB
Jakarta, MI - Jika tidak ingin dicap politis dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) harus memeriksa pejabat dan petinggi partai dalam skema konsorsium korupsi BTS 4G Kominfo yang baru-baru ini beredar di media sosial. Demikian ditegaskan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi yang kini mendesak Kejaksaan Agung untuk memanggil nama-nama yang sekarang beredar viral itu. “Setelah di tetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka dan ditahan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G yang diduga merugikan negara Rp8,3 triliun. Tersebar sejumlah nama seperti: Sakti Wahyu Trenggono, Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro, anaknya Mensesneg, Pratinko bahkan Hasto Kristianto, Sekjen PDIP yang di tengarai berada dalam proyek tersebut,” jelas Muslim dikutip Monitor Indonesia, Jum'at (26/5). Menurut Muslim, Kejagung harus memanggil dan memeriksa semuanya dan jika terbukti harus di tersangka dan ditahan sebagaimana Johnny G Plate – sekjen Nasdem. Diketahui, dalam video yang beredar di media sosial menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek infrastuktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Adapun nama yang disebutkan dalam video tersebut antara lain: 1. Happy Hapsoro (HPS) yang merupakan suami Puan Maharani yang perusahaannya menjadi Vendor Panel Surya dalam proyek BTS 4G Kominfo. 2. Sakti Wahyu Trenggono yang merupakan Mantan Wakil Pertahanan dan saat ini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, di mana perusahaannya yg menjadi Vendor Tower dan BTS. Sedangkan Sakti Wahyu Trenggono sendiri merupakan Komisaris PT.Tower Bersama Tbk. Kejaksaan Agung sebelumnya telah memastikan untuk mendalami setiap informasi, termasuk yang ramai di media sosial itu. "Kita lihat relevansinya, semua informasi kita jadikan masukan ya. Penyidik sudah punya data-datanya juga," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (24/5) kemarin. Selain itu pihak Kejaksaan juga telah mengandeng PPATK untuk menelusuri uang korupsi proyek BTS Menkoinfo yang mencapai 8.32 triliun rupiah tersebut. Sementara itu, Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening dari pihak yang diduga terkait dnegan kasus BTS Menkoinfo ini. “Sudah banyak rekening yang kami bekukan atas nama beberapa pihak,” jelas Ivan. Akan tetapi Ivan sendiri tidak merinci identitas para pemilik rekening yang diblokir oleh PPATK. Menurut Ivan pemblokiran sejumlah rekening tersebut dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK. Sayangnya hingga saat ini belum ada pihak baik Kejaksaan atau pihak berwajib lainnya yang menanggapi skema korupsi Menkoinfo yang tersebar di media sosial tersebut. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun ini Kejagung telah menetapkan 8 tersangka, yaitu WP orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo dan WP yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.  (LA)