MK "Gercep" Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Gatot: Bisa Dong Masa Jabatan Presiden Ditambah Juga!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Mei 2023 13:24 WIB
Jakarta, MI - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menilai, jika Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menambah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cepat begitu saja. Maka tidak menutup kemungkinan, MK juga bisa memperpanjang masa jabatan Presiden. "Kalau ini bisa bahwa MK memutuskan perpanjangan jabatan KPK ditambah satu atau dua tahun, maka MK bisa dong masa jabatan presiden ditambah satu tahun. Asumsinya kan begitu, yurisprudensi kan begitu," ujar mantan Panglima TNI itu kepada wartawan, Senin (29/5. Gatot pun mempertanyakan hubungannya (MK) dengan pertambahan masa jabatan. Menurutnya tidak ada perpanjangan masa jabatan, kecuali untuk pimpinan yang akan datang. Gatot menduga putusan MK perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun itu memiliki kepentingan politik karena mendekati pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. "Ya kan ini tahun politik, dengan tahun politik dan tambahan masa jabatan, asumsi semua orang pasti ini akan ada kaitannya dengan (kepentingan) politik-politik sekarang ini gitu," ungkapnya. Putusan MK ini, menurut Gatot, sudah membuat masyarakat bingung, karena jabatan pimpinan KPK secara tiba-tiba ditambah. "Ya sekarang ini kalau kita lihat MK, orang kita ini jadi frustasi. Ini MK kan harusnya menggunakan pisau analis Undang-undang yang di atas dan sebagainya," ujar Gatot. Untuk itu, Gatot meminta putusan MK itu harus sama-sama dikaji dan disoroti oleh masyarakat. "Ini lah yang harus sama-sama kita kaji , bahwa janganlah membuat sebuah hal yang keruh," pungkasnya. (LA) #Masa Jabatan Pimpinan KPK  

Topik:

KPK MK presiden