Pakar Hukum Bicara Sanksi Parpol Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
29 Mei 2023 07:49 WIB
![Pakar Hukum Bicara Sanksi Parpol Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo](https://monitorindonesia.com/2023/03/Pakar-hukum-pidana-Mudzakir.jpg)
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Prof. Mudzakir berpandangan bahwa jika dugaan aliran dana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G ke tiga partai politik benar terjadi, maka ada sejumlah saksi yang bisa diberikan kepada partai politik yang bersangkutan itu.
“Pertanyaannya, sanksi apa yang pantas dikenakan? bisa ditegur secara tertulis atau peringatan keras, atau dibekukan sementara atau dibubarkan partai politik yang bersangkutan,” kata Mudzakir kepada Monitor Indonesia, Senin (29/5).
Menurut dia, hal itu ditentukan berdasarkan besaran dana yang mengalir, baik terhadap partai politik di level lokal seperti kota atau kabupaten maupun provinsi hingga level nasional. Sanksi berat berupa pembekuan bahkan bisa dilakukan dua hingga lima tahun setelah terbukti.
“Boleh saja, karena itu sanksi administrasi. Kalau level pusat, menurut saya bisa diperlakukan hukuman yang sama. Itu relevan dari sanksi pidana. Kalau level lokal (pembekuan) bisa dilakukan sementara,” jelas dia.
Dia mengingatkan, partai politik tidak kebal hukum dan memiliki kedudukan sama seperti subjek hukum lain maupun hukum korporasi lain.
Terlebih, partai politik dalam Pasal dua dan tiga UU Tipikor, dia sebut, bisa dimaknai sebagai badan hukum yayasan maupun korporasi atau yang dikenal sebagai badan hukum privat.
“Dan jika benar parpol punya komitmen dengan pelaku korupsi, maka parpol itu terlibat dalam tindakan pidana korupsi,” jelas dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD, mengatakan, sudah mendengar soal isu dana dugaan korupsi BTS 4G mengalir ke tiga partai politik. Namun demikian, dia mengaku hanya menganggapnya sebagai gosip politik.
“Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden,” kata Mahfud di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (23/5).
Berdasarkan pemaparannya ke presiden beberapa waktu lalu, Mahfud mengaku tidak akan masuk lebih jauh ke polemik tersebut karena adanya kekhawatiran kemelut politik. Sebab itu, dia mempersilakan Kejaksaan atau KPK yang menanganinya.
“Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke presiden saya tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar hukum yang menentukan itu,” pungkasnya.
#Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo
Topik:
BTS Kominfo
Berita Terkait
Hukum
![Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro? Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Hapsoro Sukmonohadim (Happy Hapsoro) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/perusahaan-suami-puan-maharani-1.webp)
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB
Hukum
![JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara Johnny G Plate (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/3229ea7f-d459-4742-9ac1-3ea30d6eb32a.jpg)
JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara
18 Juli 2024 16:32 WIB
Hukum
![Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Jemy Sutjiawan saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (16/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jemy-sutjiawan.webp)
Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
17 Juli 2024 00:10 WIB