KPK Periksa Pimpinan JSI Resort Megamendung soal Korupsi Proyek Fiktif PT PP Rp 80 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Oktober 2025 3 jam yang lalu
KPK RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
KPK RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan JSI Resort Megamendung pada hari ini Senin (20/10/2025) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun anggaran 2022–2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Pimpinan JSI Resort Megamendung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti keterkaitan pimpinan resort tersebut dalam pusaran kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 80 miliar ini. JSI Resort Megamendung dikenal sebagai resort yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini sendiri mulai disidik KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada 9 Desember 2024. KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun identitasnya masih dirahasiakan.

Budi Prasetyo menjelaskan, modus operandi dalam kasus ini adalah pengadaan proyek-proyek fiktif. Sejumlah oknum di internal PT PP diduga mengeluarkan dana perusahaan untuk proyek yang pada kenyataannya tidak pernah ada.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku seolah-olah menunjuk pihak ketiga sebagai sub-kontraktor. "Dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," ungkap Budi.

Uang yang berhasil dicairkan dari kas perusahaan BUMN karya itu kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak. Terkait kasus ini, KPK telah mencegah dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri sejak 11 Desember 2024.

Inisial DM merujuk kepada Didik Mardiyanto, selaku SVP Head of EPC Division PT PP. Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan barang bukti. Tim penyidik juga telah menyita uang tunai dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 39,5 miliar.

Uang tersebut terdiri dari dua mata uang, yakni dolar Singapura sebesar SGD 2.991.470 dan rupiah sebesar Rp 1.500.000.000.

Penyitaan ini menambah daftar panjang aset yang telah diamankan KPK sebelumnya, yang mencakup deposito senilai Rp 22 miliar, uang tunai dalam brankas sebesar Rp 40 miliar, dan mata uang asing senilai 3,5 juta dolar AS.

KPK akan terus menelusuri dan mendalami aliran dana untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini.

Topik:

KPK