Perkuat Bukti dan Lengkapi Berkas Perkara, Kejagung Periksa 2 Saksi Korupsi Graha Telkom Sigma

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Juni 2023 20:58 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIdsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018 “HM selaku PIC pada PT Nayumi Group dan MA selaku Staf Sales & Delivery (Am) PT GTS periode 2017-2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (12/6). Kedua orang saksi diperiksa, lanjut Ketut, terkait penyidikan perkara atas nama tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018,” pungkas Ketut. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka yang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek fiktif ini. Keenam tersangka tersebut diantaranya, Direktur Utama PT GTS periode 2017 hingga 2020 Taufik Hidayatullah, Direktur Operasi PT GTS periode 2016 hingga 2018 Heri Purnomo, dan Komisaris PT GTS periode 2014 hingga 2018 Judi Achmadi. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakn Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Herry Purwanto, dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tedjo Suryo Laksono. Adapun peran para tersangka dalam perkara ini yaitu, para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. Baca:RUPS Adaro Putuskan Buyback Saham Rp 4 T, Mulai 12 Mei 2023 Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184. Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LA)