Diduga Tahu Korupsi Johnny G Plate Cs, Seorang Pengusaha Diperiksa Kejagung
Rizky Amin
Diperbarui
12 Juni 2023 20:08 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang pengusaha inisial SJS yang diduga tahu kasus dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Penyidik Jampidsus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Saksi yang diperiksa SJS selaku wiraswasta/pengusaha," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (12/6).
"Diperiksa dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP," tambah Ketut.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kasus korupsi ini telah merugikan negara sekitar Rp8,32 triliun.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. (LA)
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi Duta Palma Group: 7 Kepala Desa, 1 Petani, 1 PNS dan 1 Wiraswasta
1 jam yang lalu
Hukum
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung
11 jam yang lalu
Hukum
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 Agustus 2024 13:57 WIB
Hukum
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB
Hukum
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB
Hukum
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
31 Juli 2024 18:25 WIB