Kasasi Ditolak, AG Dieksekusi ke LPKA Tangerang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Juni 2023 13:01 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan kekasih Mario Dandy, AG maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap AG ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. “Hari ini kita laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang,” kata Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu (14/6). Namun, Syarief belum memberikan pernyataan terkait AG. Mengingat proses eksekusi masih berlangsung. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara. “Tolak kasasi jaksa dan anak,” demikian bunyi amar putusan MA seperti dikutip dari laman resminya. Putusan tersebut disahkan oleh Hakim Suharto. Perkara AG di kasasi ini masuk ke dalam kualifikasi penganiayaan berat (anak). Sebagaimana diketahui, AG (15) divonis tiga tahun enam bulan penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David. “Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan,” kata Hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).   #Kasasi Ditolak, AG Dieksekusi ke LPKA Tangerang