Kasasi Ditolak MA, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Juni 2023 10:27 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dengan demikian, AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara. "Tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar putusan MA seperti dikutip dari laman resminya. Putusan tersebut disahkan oleh Hakim Suharto. Perkara AG di kasasi ini masuk ke dalam kualifikasi penganiayaan berat (anak). Diketahui, AG (15) divonis tiga tahun enam bulan penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David. "Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," kata Hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4). AG yang tak terima vonis kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim tunggal Budi Hapsari membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4). “Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” lanjutnya.