Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Jam Pidsus Kejagung Periksa Dirkeu PT Aplikanusa Lintas Arta dan Bos PT Anugrah Mega Prakasa 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Juni 2023 00:14 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pengusaha terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU ) dengan tindak pidana asal korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Keduanya adalah selaku Direktur Keuangan PT Aplikanusa Lintas Arta berinisial H dan pemilik PT Anugrah Mega Prakasa, DT. "Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Ketut Sumedana, Selasa (13/6). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersangka WP (orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy). Seperti diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka. Antara lain, Johnny G Plate (JGP) (mantan) Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020. Lalu, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Serta tersangka WP (orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy). Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara kerugian negara atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 ini mencapai Rp 8,03 triliun. (LA) #Korupsi BTS Kominfo