Mario Dandy Bantah Akan Diselamatkan Ayahnya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juni 2023 16:11 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Mario Dandy Satriyo membantah pernah menyampaikan kepada AG dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan bahwa keduanya akan diselamatkan oleh ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Isu ini muncul berdasarkan kesaksian ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina. "Saya keberatan yang saya katakan katanya, ayah saya mau menyelamatkan itu. Tidak pernah," kata Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6). Selain itu, Dandy juga membantah sempat memainkan gitar saat diamankan di Polsek Pesanggrahan usai penganiayaan terjadi. "Yang gitar di Polsek. Saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut," jelasnya. Diketahui, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan. "Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila. Informasi ini pun sampai ke telinga Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi. Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy. Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.