Tanah dan Rumah Rafael Alun di Yogyakarta Segera Disita KPK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Juni 2023 15:18 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis aset tanah dan rumah mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta. Penyidik KPK akan segera menyita aset tersebut karena diduga terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael. "Penyidik menemukan indikasi beberapa aset selain yang sudah disita tersebut terkait perkara ini dan segera melakukan penyitaan beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan." kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (13/6). Ali mengatakan bahwa tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk mengembangkan perkara ini. "Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalamannya apakah ada penerimaan suap. Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut Undang-undang kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi," ujar Ali. Diketahui, Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Belakangan, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset milik Rafael Alun. KPK telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta. Kemudian, penyidik juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat. Teranyar, satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga telah disita KPK.