Sidang Mario Dandy Hari Ini, AG dan Amanda Jadi Saksi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Juni 2023 08:33 WIB
Jakarta, MI - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Senin (20/6). Terpidana anak perempuan berinisial AG (15) dan mantan pacar terdakwa Mario, Anastasia Pretya Amanda (APA) akan menjadi saksi dalam sidang tersebut. "Saksi yang akan dihadirkan minggu depan AG. Kemudian Amanda, Rafael Benitez, Criswanda Oliver, Albertus Fernando, Afdaned," kata jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (15/6). Sementara itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengklaim pihaknya belum menerima surat panggilan dari jaksa. "Kebetulan kami barusan dari LPKA untuk pendampingan BAP lanjutan AG sebagai anak korban dan tadi, baik kami ataupun anak AG belum dapat informasi atau pemberitahuan pemanggilan sidang besok," kata Mangatta kepada wartawan, Senin (19/6). Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG. “Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6). Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023, ada empat luka fisik yang diderita David: 1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm 2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm 3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm 4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm Atas perbuatannya, Mario didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.