Alasan KPK Belum Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Juni 2023 10:11 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Senin (19/6). Namun, KPK belum menahan Andhi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu strategi penyidikan. "Kami sampaikan bahwa pertama penyidikan itu juga tidak selalu kita memanggil tersangka langsung melakukan penahanan. Jadi penyidikan itu juga ada strateginya dari penyidik," kata Asep kepada wartawan, Senin (19/6). Asep menjelaskan penyidik memanfaatkan waktu untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya keterangan dan bukti sebelum melakukan penahanan. Hal itu juga mengingat penahanan dalam proses penyidikan ada batas waktu. "Ketika dilakukan penahanan maka ada batasan waktunya 20 hari pertama, kemudian 40 hari dan seterusnya. Nah nanti seandainya kita lakukan penahanan maka penyidikan itu dibatasi untuk waktunya sehingga untuk konfirmasi terhadap pihak-pihak yang lain itu menjadi terbatas," jelasnya. Ia menyebut perkara TPPU membutuhkan waktu yang lebih lama. Sebab, KPK harus memastikan aliran dana itu ke mana saja. "Apalagi dalam perkaranya saudara AP itu terkait dengan masalah TPPU, sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk men-trac follow the money untuk men-trac uangnya hasil dari dana korupsi larinya ke mana saja," ujarnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Teranyar, KPK juga menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.