Anak AKBP Achiruddin Didakwa Pasal Berlapis

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Juni 2023 13:11 WIB
Medan, MI - Terdakwa Aditya Hasibuan menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/6). Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aditya Hasibuan dengan pasal berlapis yakni penganiayaan dan pengerusakan aset pribadi korban. JPU menguraikan perkara tersebut berawal pada Desember 2022, dimana perkara tersebut berawal dari pesan soal wanita. Hal itulah yang membuat Aditya emosi. "Hingga pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Ken Admiral yang sedang berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, dan memukul Ken sebanyak tiga kali," jelas jaksa saat membacakan dakwaan. "Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,6 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm," sambungnya. Lebih lanjut, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil pelapor. Saat itulah, terjadi penganiayaan sebagaimana video viral tersebut. Aditya dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwa adalah Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Kemudian Pasal 406 ayat (1) tentang pengerusakan barang milik orang lain. "Dengan sengaja membuat rasa sakit terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dan kedua bahwa ia Aditya Abdul Ghani Hasibuan merusak mobil Mini Cooper nomor polisi B 332 sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1)," pungkasnya.   #Anak AKBP Achiruddin Didakwa Pasal Berlapis