Sidang Banding Kasus Narkoba Teddy Minahasa Ditunda

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Juni 2023 12:37 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang putusan banding terdakwa kasus peredaran Narkoba Teddy Minahasa atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba. Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, sidang putusan banding Teddy akan kembali di gelar pada Kamis 6 Juli 2023 mendatang. "Sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan hari Rabu, 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis, 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata Binsar kepada wartawan, dikutip Rabu (21/6). Dijelaskan Binsar, Pihaknya masih membutuhkan tambah waktu untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara banding terdakwa Teddy Minahasa. "Majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama Teddy Minahasa," jelasnya. Sebagaimana diketahui, terdakwa Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman mati. Dalam Kasus tersebut, Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.   #Sidang Banding Kasus Narkoba Teddy Minahasa Ditunda
Berita Terkait