KPK Masih Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Formula E yang Menyeret Anies Baswedan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Juni 2023 17:01 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bahwa sebentar lagi lembaga antirasuah itu akan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini kasus dugaan korupsi Formula E masih dalam tahap penyelidikan. "Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," kata Ali Fikri, Rabu (21/6). Ali juga menegaskan tidak akan merespons hal apa pun yang sifatnya masih asumsi pribadi. Pasalnya, tegas dia, KPK merupakan penegak hukum yang bekerja tegak lurus tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. "Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi. Sekalipun kami hargai itu sebagai suatu hak kebebasan berpendapat, Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK," demikian Ali. Sebelumnya Denny mengatakan, informasi sudah beredar di sejumlah kalangan mengenai Anies bakal jadi tersangka. Penetapan tersangka Anies itu pun dilakukan demi menjegal dirinya mencalonkan diri di Pilpres tahun 2024 nanti. Hal itu disampaikan Denny dalam surat terbuka yang ia unggah di akun Twitternya @dennyindrayana, Rabu (21/6). Denny menyebut, penetapan tersangka Anies Baswedan merupakan salah satu skenario untuk menjegal Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan,” tulis Denny di akun Twitternya. “Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun,” imbuhnya. “Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo,” ucapnya. (LA)