Bareskrim Polri Telaah Laporan Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al-Zaytun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Juni 2023 19:04 WIB
Jakarta, MI - DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan Penistaan agama. Terkait dengan laporan yang dibuat tersebut, Polri menyatakan akan mempelajari laporan polisi yang sudah diterima itu. “Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (24/6). [caption id="attachment_400608" align="alignnone" width="486"] Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.(Doc MI)[/caption] “Semua laporan yang diterima pasti direspon, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” sambungnya. Sementara itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menuturkan bahwa laporan yang diterima tentunya dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dilaporkan . [caption id="attachment_530624" align="alignnone" width="600"] Kabag Penum Mabes Polri Kombes Nurul Aziza h (Foto: MI/Aswan)[/caption] “Tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan,” kata Nurul. Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dilaporkan dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. "Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/6). Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan. "Pertama yang sudah viral di media massa adalah terkait dengan khatib perempuan. Dalam Islam jelas dikatakan bahwa Salat Jum'at itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," tutur Ihsan. "Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," imbuhnya. Adapun barang bukti dalam pelaporan tersebut adalah bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari ponpes milik Panji itu. "Oleh karena itu kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," tutupnya. Diketahui, Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jamaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jamaah laki-laki. Panji Gumilang, pendiri pesantren itu juga diketahui tengah berencana akan membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun. Bahkan, Panji Gumilang dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Panji juga mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang. Selain itu, Panji Gumilang juga ingin menjadikan wanita sebagai khatib salat Jumat di Al Zaytun. Bahkan kontroversi terbaru, Panji Gumilang meragukan kebenaran Alquran. (AL)