Dokter Ungkap Kondisi David Saat Dibawa ke RS: Tak Sadarkan Diri dan Sakit Berat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Juli 2023 21:18 WIB
Jakarta, MI - Dokter umum dari Rumah Sakit (RS) Medika Aisyah Anofi mengungkapkan kondisi Cristalino David Ozora saat dibawa ke rumah sakit usai dianiaya Mario Dandy Satriyo. Menurut Aisyah, ketika David tiba di instalasi gawat darurat (IGD) RS Medika Permata Hijau, korban datang dalam kondisi tak sadar. Hal itu disampaikan Aisyah saat hadir sebagai saksi ahli di sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7). "Korban datang tidak sadarkan diri dalam keadaan sakit berat. Korban datang dibawa oleh orang, beliau mengatakan orang tua teman dari korban tanpa sebutkan namanya," kata Aisyah di ruang sidang. Aisyah kemudian melakukan pemeriksaan terhadap David. Sebagai dokter jaga di IGD, ia pertama kali menemukan luka lecet di pelipis bagian atas mata sebelah kanan berukuran 1,5 cm x 0,5 cm. Kemudian luka lecet pada pelipis bawah sebelah kanan berukuran 6 cm x 5 cm Lalu luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm. Serta luka robek pada bibir bagian bawah sisi dalam ukuran 2 cm. Selanjutnya, kata dia, dokter melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap David, seperti laboratorium, CT scan, dan saran rawat inap ICU. Hakim ketua Alimin Ribut kemudian bertanya apa hasil pemeriksaan lanjutan terhadap David. "Dari hasil laboratorium bakteri infeksi pada darah korban. Kemudian pada CT scan ditemukan dari hasilnya tidak ditemukan kelainan pendarahan, ataupun pendarahan di otak, ataupun keretakan kita sebutnya patah tulang di tengkorak. Ditemukan pembekuan darah di bagian bibir. Dan tampak penebalan dinding pada sinus," jelas Aisyah. Peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Jaksa menilai Mario melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. Sementara itu, Shane dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. #Dokter Ungkap Kondisi David Saat Dibawa ke RS