Banding Ditolak, Teddy Minahasa akan Ajukan Kasasi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Juli 2023 22:59 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa tetap divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu pun akan mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding tersebut. Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris mengatakan kasasi tersebut akan diajukan lantaran tak ada saksi dalam penukaran barang bukti sabu dengan tawas seperti pengakuan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. "Iya kasasi pekan depan. Tidak ada saksi yang melihat adanya penukaran tawas. Itu hanya pengakuan dari si Kapolres itu. Intinya kan kalau hukum acara dilanggar maka terdakwa harus dibebaskan, itu prinsip hukum acara," kata Hotman kepada wartawan, Kamis (6/7). Hotman mengatakan, tidak ada saksi fakta yang menunjukkan adanya perintah penukaran sabu dengan tawas dari Teddy. Menurut Hotman, jaksa penuntut umum hanya menghadirkan bukti berupa tangkapan layar. "Saksi fakta yang ditunjukkan atas chat itu yang ditunjukkan hanya screenshot, harusnya itu tidak memenuhi syarat untuk sidang lanjut," ujarnya. Ia mengatakan tak adanya bukti perintah penukaran sabu dengan tawas akan menjadi pembelaan pengajuan kasasi untuk Teddy. "Pertama, tidak ada bukti, tidak ada yang melihat Teddy memerintahkan sabu ditukar untuk tawas. Kedua, tidak ada bukti apakah benar dilakukan penukaran karena sisa-sisa dari penukaran itu tidak pernah digali hasil pembakarannya. Jadi tidak tahu apakah ditukar atau tidak," kata Hotman. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7). Duduk sebagai ketua majelis Sirande Palayukan dengan anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.