Usai Mencuat di BAP Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Direktur SDM Pertamina Erry Sugiharto Diperiksa Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Juli 2023 23:57 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat PT Pertamina (Persero) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Pejabat yang diperiksa adalah ES atau Erry Sugiharto selaku Direktur SDM PT Pertamina. “Penyidik Jampidsus memeriksa ES selaku Direktur SDM PT Pertamina terkait kasus korupsi dan TPPU BTS BAKTI Kominfo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (6/7). Selain ES, lanjut Ketut, pihaknya juga memeriksa enam orang lainnya yaitu ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta, PR selaku Senior Manager BAKTI Project PT Aplikanusa Lintasarta, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta. Kemudian, IG selaku Tim Solution PT Huawei Tech Invesment, SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Invesment, dan MMP selaku Fulfilment Responsibility Og Account PT Huawei Tech Invesment. “Ketujuh orang saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi atas nama YUS dan TPPU atas nama WP dalam kasus BTS BAKTI Kominfo,” ucap Ketut. Seperti diberitakan, nama Erry disebut dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar milik tersangka Irwan Hermawan dalam BAP nya sebagai saksi Windi Purnama. Irwan menyebutkan nama Erry dengan dalam kurung nama Pertamina dan dirinya menerima Rp10 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Namun tidak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan tersebut. Dalam penggalan BAP tersebut, Irwan pun mengungkapkan bahwa Erry menerima uang itu pada rentang pertengahan tahun 2022. Sebagai informasi, kasus ini telah menjerat 8 tersangka. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif. Sedangkan dua tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara yaitu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate bersama tiga terdakwa lainnya Anang Achmad Latif, Yuhan Suryanto dan Irwan Hermawan telah melewati sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat. (AL) #Direktur SDM Pertamina Erry Sugiharto