Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Periksa Karyawan PT Prima Karya Sejahtera

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Juli 2023 02:02 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) 2017 sampai dengan 2018. "Saksi yang diperiksa yaitu W selaku Karyawan PT Prima Karya Sejahtera," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (10/7). Pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 sampai dengan 2018 atas nama tersangka TH, tersangka HP, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, dan tersangka BR. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar dia. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka diantaranya, SM selaku Direktur Utama (Dirut) PT Prima Karya Sejahtera, dan BR selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2014 sampai dengan September 2017. Kemudian TH selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020, HP selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018, dan JA selaku Komisaris PT Graha Telkom Sigma periode 2014-2018. Selanjutnya, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta. (AL)