Satgas TPPU Sebut Skandal Emas Rp189 Triliun Tidak Berkaitan yang Diusut Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Juli 2023 23:59 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ekspor-impor emas dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun. Namun kasus yang digarap ini tidak berkaitan dengan kasus terkait emas yang saat ini diusut oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). "(Direktorat Jenderal) Bea Cukai menyampaikan bahwa mereka terus melakukan pemeriksaan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan bukti lain. Kawan-kawan Bea Cukai memastikan yang Rp189 T ini tidak terkait langsung dengan yang sedang dilakukan Kejaksaan yang sudah tahap penyidikan," Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo, Seni (10/7). Kendati, Satgas TPPU akan menggandeng Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu untuk mendalami kasus ini. "Kami akan mengundang teman-teman Bareskrim kami juga akan mengundang meskipun di internal, kami juga akan mengundang kawan-kawan DJP untuk memastikan data keterangan," katanya. "Dan dokumen yang sudah diperoleh oleh kawan-kawan Bea Cukai, yang katakanlah menurut oleh Bea Cukai belum bisa dinaikkan ke penyidikan," tambahnya. Kasus Rp 189 triliun ini merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan yang senilai Rp 349 triliun. Di mana kasus transaksi janggal di Kemenkeu itulah yang menjadi asal muasal Satgas TPPU dibentuk. Kasus ini juga menjadi prioritas di Satgas KPPU. "Kami sudah menentukan LHA, LHP, atau informasi mana yang menjadi skala prioritas. Jadi di Kementerian Keuangan dalam hal ini Pajak, Bea Cukai, dan Inspektorat Keuangan, ada 10. Jadi ada 10 LHA, LHP, dan informasi yang kami minta untuk diprioritaskan penyelesaiannya. Nah, salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik adalah yang nilai transaksi mencurigakannya Rp 189 triliun. Itu salah satunya ya. Tapi secara keseluruhan itu ada 10," kata Sugeng. Sugeng mengatakan Satgas TPPU juga meminta masing-masing 4 kasus diprioritaskan di Kepolisian dan Kejaksaan. Namun Sugeng tak bicara detail terkait indikator pertimbangan penentuan kategori kasus prioritas tersebut. "Kemudian, untuk teman-teman di kepolisian dan teman-teman di kejaksaan, kami meminta untuk prioritas masing-masing 4 dan kami sudah tunjukkan. Nah ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas, salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar. Di samping ada indikator lain," pungkasnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengatakan kasus emas batangan Rp 189 triliun telah masuk tahap penyidikan. Mahfud tak menampik sudah ada tersangka dalam kasus ini. "Sudah disidik, yang benar sudah disidik, kalau disidik itu artinya sudah cukup dua alat bukti, dan sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, dan tinggal menentukan tersangkanya," kata Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU itu kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/6). Sementara itu Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Perkara tersebut pun kini naik statusnya menjadi penyidikan. "Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," tutur Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (12/5). Menurut Ketut, naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Penyidik pun mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya. "Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," katanya. (AL) #skandal Emas Rp189 Triliun