AKBP Achiruddin Hasibuan Didakwa Pasal Penganiyaan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juli 2023 01:35 WIB
Jakarta, MI - Mantan perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral di Pengadilan Negeri Medan ruang Cakra 2, Rabu (12/7). Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frianta Felix, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat anaknya bernama Aditiya Ghany Hasibuan berkelahi dengan korban Ken Admiral di depan rumahnya. Saat perkelahian itu, jaksa mengungkapkan, Aditiya sedang menindih dan memukul kepala serta wajah korban. Melihat itu, saksi hendak melerai perkelahian. "Namun terdakwa menghalanginya dengan tangannya memaksa agar saksi tidak ikut campur. Karena itu, saksi merasa takut dan membiarkan penganiayaan yang dilakukan Aditiya yang membuat kepala korban berdarah," ucap Jaksa. Lanjutnya, Jaksa menjelaskan setelah perkelahian terjadi, terdakwa memerintahkan korban dan saksi lainnya untuk masuk ke dalam halaman rumahnya. "Di mana atas perintah terdakwa, saksi Nico Setiawan memegang senjata laras panjang yang membuat korban dan saksi lainnya takut dan menuruti permintaan terdakwa untuk masuk ke halamannya," ujar Jaksa lagi. Setelah masuk ke dalam rumah, terdakwa memerintahkan agar Aditiya Hasibuan dan Ken Admiral bermaaf-maafan. "Akibat perbuatan terdakwa yang memberikan kesempatan terhadap Aditiya untuk melakukan penganiayaan, Ken Admiral mengalami luka pada pelipis kiri dan memar di mata," sebut Jaksa. Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHP. #AKBP Achiruddin Hasibuan Didakwa Pasal Penganiyaan