Eks Direktur Keuangan Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Juli 2023 06:00 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Solihah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima gratifikasi dari beberapa pihak ketika masih bekerja di PT Jasindo. "Menyatakan terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Rabu (12/7). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solihah oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sambungnya. Hakim menilai Solihah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Solihah dihukum selama lima tahun dan enam bulan penjara. #Eks Direktur Keuangan Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara