Bareskrim Polri Layangkan SPDP Kasus Berita Bohong Denny Indrayana ke Kejaksaan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juli 2023 16:41 WIB
Jakarta, MI - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus berita bohong putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana telah dilayangkan ke Kejaksaan. "Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana) saat ini di tanggal 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat, surat pemberitahuan penyidikan (SPDP). Artinya kasus tersebut sudah di tahap penyidikan” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (13/7). Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan kapan Denny Indrayana akan dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan. Ia hanya mengatakan kasus tersebut masih terus berproses di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim. “Ya nanti akan berproses ya,” demikian Ramadhan. Denny Indrayana  sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait dengan rumor MK yang memutuskan sistem pemilu tertutup. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. (AL)