Gegabah Terima Rp 27 Miliar, Ketum Parkindo Jenri Sinaga Dorong Kejagung Tetapkan Maqdir Tersangka Obctruction of Justice Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juli 2023 19:00 WIB
Jakarta, MI - Ketua Umum Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) Jenri Sinaga mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memeriksa lagi Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan (IH) terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Ia menilai Maqdir telah gegabah menerima Rp 27 miliar dari pihak swasta berinisial S. Selain itu, Jenri juga menduga bahwa Maqdir sebagai pihak yang ikut serta dalam kasus ini, juga menghalangi jalan proses penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 8,32 triliun itu. "Tak ada alasan lagi Kejagung untuk tidak menyeret Maqdir ini sebagai pihak yang telah menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Kejaksaan harus tetap melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi meski pelaku sudah menyerahkan uang Rp 27 miliar yang diduga hasil dari korupsi itu," ujar Jenri kepada Monitorindonesia.com, Kamis (13/7). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum," tegas Jenri. Menurut Jenri, manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di Pengadilan nanti bagi pelaku korupsi. Itu pun Hakim nanti yang menentukan. "Korupsi itu kan delik formil, artinya bahwa ketika perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pelaku sudah bisa dipidana, tidak perlu harus timbul akibat," jelas Jenri yang juga Ketua Umum Sahabat Banteng Indonesia. Maqdir Diduga Berbohong Jenri menambahkan, bahwa Maqdir telah berbohong tidak mengetahui siapa yang memberikan uang Rp 27 miliar itu. Bahkan menurutnya Maqdir bisa dijerat pidana karena diduga telah berkonspirasi dalam kasus BTS Bakti Kominfo. "Masa pada awalnya dia nggak tahu, siapa yang memberikan uang Rp 27 miliar itu, tapi kok kepada Kejagung saat diperiksa tadi katanya inisial S yang memberikan uang itu. Yang benar sajalah," ujarnya. Maka dari itu, Jenri kembali menekankan penyidik Jampidsus agar segera menetapkan Maqdir sebagai tersangka. Sebab dia diduga sudah melakukan pembohongan asal usul uang tersebut. "Jangan dianggap jaksa itu bodoh oleh Magdir," tegasnya. Sebagaimana diketahui, bahwa Kejagung telah menerima uang senilai Rp 27 miliar atau US$ 1,8 juta dari Maqdir pada hari ini, Kamis (13/7). "Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di gedung bundar Jampidsus Kejagung. Kuntadi menambahkan pihaknya sedang menelusuri terkait asal usul dan kaitannya uang tersebut dalam perkara BTS Bakti Kominfo. “Selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa (Maqdir Ismail)," jelas Kuntadi. [caption id="attachment_553829" align="alignnone" width="1500"] Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi (Foto: MI/Aswan)[/caption] Di samping itu menurut Kuntadi, kuasa hukum Irwan Hermawan juga tidak mengetahui terkait seorang berinisial S yang menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar tersebut. Namun demikian pihaknya akan melakukan pengecekan ke kantor Maqdir Ismail untuk mendalami asal usul uang itu. "Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu. Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda," bebernya. Maqdir Gegabah Di lain sisi, Kejagung menilai Maqdir gegabah lantaran menerima uang US$ 1,8 juta atau Rp 27 miliar dari sosok berinisial S itu. [caption id="attachment_553858" align="alignnone" width="680"] Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (Foto: MI/Aswan)[/caption] "Sebagai orang hukum mestinya beliau tidak gegabah menerima uang tanpa kejelasan. Apalagi uang sejumlah itu, dan disampaikan ke publik. Sehingga, kami pun berharap beliau juga membantu kami untuk membuat terang, siapa si S ini, bukan hanya melempar isu ke masyarakat," harapnya. Soal kemungkinan Maqdir ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima uang tersebut, Kuntadi mengaku enggan berandai-andai. Menurutnya, saat ini fokus Kejagung adalah mengusut kejelasan asal-usul uang tersebut. "Kami tidak akan mengandai-andai, ada tidak alat bukti itu yang akan kami lakukan," jelasnya. Kuntadi menambahkan, Kejagung bakal memeriksa kantor Maqdir Ismail di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. "Rencananya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan," katanya. (AL)

Topik:

Jenri Sinaga Irwan Hermawan Maqdir Ismail BTS komifo Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) Kuasa Hukum Irwan Hermawan Maqdir Ismail Maqdir Ismail Serahkan Rp 27 Miliar