Kuasa Hukum Hasto Harap Hakim Tak Kukuhkan Balas Dendam Politik Dalam Putusannya


Jakarta, MI- Kuasa hukum Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa klienya berpotensi bebas jika Majelis Hakim mengacu pada fakta-fakta persidangan yang ada dalam membuat putusannya.
"Kalau kita lihat fakta-fakta persidangan, seharusnya hakim mempunyai keberanian untuk membebaskan pak hasto," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Namun, Maqdir mengaku khawatir dengan adanya tekanan politik dalam proses persidangan yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk menghukum Hasto.
"Yang kita khawatirkan sekarang ini adalah agar supaya proses persidangan dan proses pengadilan ini tidak mendapat tekanan dari kekuatan politik," tuturnya.
Menurutnya, tekanan politik dalam proses persidangan yang ditujukan untuk menghukum seseorang akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia kedepanya.
"Kalau seandainya nanti karen tekanan-tekanan politik, Pak Hasto dihukum. Ini akan menjadi preseden buruk kedepan," imbuhnya.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut akan membuka jalan bagi siapa pun yang berkuasa dikemudian hari untuk menekan pihak-pihak yang berseberangan atau lawan politik dari kekuasaan.
"Jangan sampai kejadian-kejadian pada masa orde baru akan terulang kembali, setiap lawan politik akan berada dikursi panas menjadi terdakwa," tegasnya.
Maka dari itu, Maqdir berharap agar Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya tanpa adanya tekanan politik ataupun intervensi dari pihak manapun.
"Berulang kali saya sampaikan bahwa perkara ini adalah balas dendam politik, jadi kita harapkan pengadilan tidak mengukuhkan balas dendam politik yang sekarang dilakukan oleh pihak KPK atas nama kepentingan orang lain," ujarnya.
Topik:
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Maqdir IsmailBerita Selanjutnya
KPK Masih Lidik Korupsi Pengadaan Google Cloud Era Nadiem
Berita Terkait

HUT RI ke-80, Megawati Jadi Inspektur Upacara di Lenteng Agung Jakarta Selatan
17 Agustus 2025 07:17 WIB

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto: Tinjauan Kritis dalam Perspektif Hukum Tata Negara
3 Agustus 2025 21:36 WIB