KPK Masih Lidik Korupsi Pengadaan Google Cloud Era Nadiem

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juli 2025 14:32 WIB
Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI/Aswan)
Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan orupsi (KPK) ternyata masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era Nadiem Anwar Makarim.

"Ini masih lidik (penyelidikan) ya," kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).

Pengadaan cloud ini tidak terpisah dari kasus pengadaan laptop Chromebook yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. 

Asep mengatakan belum bisa membeberkan lebih lanjut ihwal kasus, termasuk tempus dan detail perkaranya. "Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik," jelas Asep.

Sementara itu, dalam perkara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, telah diumumkan empat tersangka. 

Adalah mantan staf Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan; mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Mulatsyah.

"Pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025) malam.

Kejaksaan menduga ada perbuatan melawan hukum berupa mengubah kajian hingga membuat Chromebook dipilih dalam Program Digitalisasi Pendidikan. 

Hasil kajian awal tim teknis pengadaan Kemendikbudristek lebih menonjolkan laptop dengan sistem operasi Windows. Sementara Chromebook dianggap tidak efektif, salah satunya disebabkan infrastruktur internet di Indonesia yang tak merata. 

Namun, pada peninjauan ulang kajian tim teknis di Juni 2020, Chromebook justru lebih diunggulkan dibandingkan laptop berbasis sistem operasi Windows. “Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 triliun,” ungkanya.

Menurutnya, Kemendikbudristek pada periode 2020-2022 melakukan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan total anggaran Rp 9,3 triliun. Dana itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN di Kemendikbudristek dan dana alokasi khusus atau DAK.

Pengadaan itu disebarkan ke seluruh wilayah Indonesia termasuk ke daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar atau 3T sebanyak 1,2 juta unit laptop. 

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya kongkalikong antara pihak penguasa anggaran dan pihak lain untuk mengarahkan agar pengadaan itu diarahkan kepada suatu produk tertentu, yakni Chromebook. Padahal Chromebook diketahui memiliki banyak kelemahan untuk daerah 3T.

Topik:

KPK Nadiem Kemendikbudristek