Pinjaman PEN Daerah dari PT SMI Rugikan Negara Rp 7,71 T Berdasarkan Temuan BPK


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa pinjaman daerah dari PT Saran Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negaran (BUMN) merugikan negara sebesar Rp 7,71 triliun.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dan Instansi terkait lainnya Auditor Utama Keuangan Negata II Jakarta dengan Nomor: 53/LHP/XV/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023.
Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa berdasarkan Portofolio Debitur Divisi Pembiayaan Publik (DPPU) per tanggal 31 Desember 2022, pemerintah daerah (pemda) yang menerima pembiayaan pinjaman daerah dari PT SMI (Persero) sebanyak 108 pemda dengan 130 fasilitas pembiayaan.
Adapun total plafon pinjaman sebesar Rp40.431.333.104.342,00, pinjaman yang dicairkan sebesar Rp30.740.904.483.675,00 dan outstanding pinjaman sebesar Rp30.028.344.959.388,00.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen atas pembiayaan kepada Pemda, BPK menemukan pinjaman PEN Daerah tidak termanfaatkan sebesar Rp7,71 Triliun.
Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Penyerapan Dana dan Data Portofolio Debitur Pemda, PT SMI (Persero) sampai dengan Tahun 2022 telah menyetujui pemberian Pinjaman PEN Daerah dan Dukungan PEN kepada sebanyak 87 pemda sebesar Rp35.682.701.951.149,00 dan telah dicairkan sebesar Rp27.972.504.699.763,00 (78,39%).
"Sehingga terdapat sisa plafon sebesar Rp7.710.197.251.386,00," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (19/7/2025).
Tahapan pencairan Pinjaman PEN Daerah dilakukan secara bertahap dengan mekanisme pencairan pinjaman yakni pencairan pertama dilakukan setinggi-tingginya 25% dari limit pinjaman; pencairan kedua dapat dilakukan dengan jumlah pencairan sebesar 45% dari limit pinjaman setelah dana yang dicairkan pada pencaiaran pertama terserap/direalisasikan minimal 75% pada kegiatan; dan pencairan ketiga dilakukan sebesar nilai sisa kebutuhan penyelesaian pekerjaan setelah dana yang ditarik pada pencaiaran sebelumnnya terserap/direalisasikan minimal 90% pada kegiatan.
Untuk pencairan tahap pertama Pinjaman PEN Daerah dilaksanakan apabila debitur sudah memenuhi semua persyaratan efektif pada perjanjian Pinjaman PEN Daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada delapan pemda sebagai penerima Pinjaman PEN Daerah diketahui hal-hal sebagai berikut.
"Berdasarkan hasil konfirmasi kepada masing-masing debitur atas sisa plafon pinjaman diketahui bahwa seluruh nilai pinjaman yang tidak terserap disebabkan nilai kontrak pengadaan per masing-masing kegiatan pekerjaan di bawah nilai pinjaman dan terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan yang telah dianggarkan dan diusulkan dalam permohonan pembiayaan kepada PT SMI (Persero)," beber BPK.
Kemudian, berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut atas dokumen perjanjian antara PT SMI (Persero) dengan setiap pemda penerima Pinjaman PEN Daerah diketahui bahwa pemda dibebankan biaya provisi sebesar 1% dari pinjaman yang dicairkan.
Biaya provisi sebesar 1% tersebut dihitung dari jumlah kumulatif pinjaman yang dicairkan, dikenakan satu kali, yang dibayarkan pada saat pencairan tahap ketiga pinjaman atau selambatnya sebelum tanggal terakhir availability period.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas portofolio debitur PT SMI (Persero) diketahui sebanyak 87 Pemda sampai dengan Desember 2022 tidak mencairkan Pinjaman PEN Daerah sebesar Rp7.710.197.251.386,00," jelas BPK.
Atas Pinjaman PEN Daerah yang tidak dicairkan tersebut, PT SMI (Persero) tidak memperoleh penerimaan/pendapatan yang optimal yang bersumber dari biaya provisi senilai 1%.
"Hal tersebut mengakibatkan PT SMI (Persero) kehilangan potensi pendapatan berupa penerimaan biaya provisi sebesar Rp77.101.972.513,86 (1% x Rp7.710.197.251.386,00)," ungkap BPK.
Hal tersebut disebabkan Kepala DPPU I dan Kepala DPPU III PT SMI (Persero) kurang optimal dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pinjaman PEN Daerah.
Penjelasan PT SMI?
Direktur Utama PT SMI (Persero) menjelaskan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan plafon Pinjaman PEN Daerah tidak dapat dicairkan seluruhnya.
Yakni pemda melakukan pencairan sesuai dengan kebutuhan dana untuk menyelesaikan pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan adanya efisiensi pada proses pengadaan barang dan jasa.
Memperhatikan kondisi dalam pelaksanaan kegiatan, serta kendala alam yang dihadapi berupa curah hujan diatas rata-rata, perkembangan kasus positif COVID-19 permasalahan lahan dan akses lokasi; dan pada Pemprov Sulut, dana yang tidak dicairkan telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara.
Rekomendasi BPK
Atas hal demikian BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI (Persero) untuk memberikan pembinaan kepada Kepala DPPU I dan Kepala DPPU III PT SMI (Persero) atas kekurangoptimalannya dan untuk selanjutnya agar lebih optimal dalam melakukan analisis dan evaluasi pemberian fasilitas pinjaman PEN Daerah.
Sementara PT SMI (Persero) telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023.
Menyoal rencana aksi tersebut, Monitorindonesia.com telah berupanya mengonfirmasi soal tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi BPK RI itu kepada pihak PT SMI melalui email [email protected] pada Jumat (18/7/2025). Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, PT SMI belum memberikan respons. (an)
Topik:
BPK Temuan BPK PT Sarana Multi InfrastrukturBerita Sebelumnya
KPK Masih Lidik Korupsi Pengadaan Google Cloud Era Nadiem
Berita Selanjutnya
Kejagung Dalami Aliran Dana Kasus Laptop Chromebook
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
19 jam yang lalu

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB