Kejagung Dalami Aliran Dana Kasus Laptop Chromebook

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 19 Juli 2025 19:28 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok/MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami aliran dana yang diduga dinikmati oleh para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek.

“Sedang didalami (kemungkinan uang korupsi yang dinikmati tersangka),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (19/7/2025).

Meski demikian, Anang masih belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait total uang yang diduga dinikmati oleh para tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa hal tersebut masih didalami oleh penyidik. 

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu: 

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut telah melalukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan pelaksanaan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan produk tertentu, yaitu chrome Operating System (OS). 

"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025) malam.

Topik:

Kejagung Laptop Chromebook