Kejagung Dalami Aliran Dana Kasus Laptop Chromebook


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami aliran dana yang diduga dinikmati oleh para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek.
“Sedang didalami (kemungkinan uang korupsi yang dinikmati tersangka),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (19/7/2025).
Meski demikian, Anang masih belum dapat memberikan informasi lebih rinci terkait total uang yang diduga dinikmati oleh para tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa hal tersebut masih didalami oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut telah melalukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang untuk mengarahkan pelaksanaan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan produk tertentu, yaitu chrome Operating System (OS).
"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025) malam.
Topik:
Kejagung Laptop ChromebookBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
9 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB