Bareskrim akan Periksa Lagi Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Juli 2023 16:29 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri akan kembali memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran hoaks. Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan terhadap Panji pada Senin (3/7) lalu merupakan klarifikasi. Kemudian pada pemeriksaan selanjutnya, Panji akan dipanggil kembali dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Jadi kalau pertama itu dimintai keterangan bentuknya klarifikasi pada saat tahap penyelidikan. Dalam penyidikan ini yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (13/7). Meski demikian, Ramadhan belum mengungkapkan kapan waktu pemanggilan Panji. Dia mengatakan pemeriksaan akan dilakukan setelah seluruh saksi ahli dan pengujian barang bukti di laboratorium forensik selesai. Setelah semuanya rampung, Ramadhan mengatakan penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang dalam kasus tersebut. "Gelar perkara itu tujuannya atau ending-nya nanti akan menentukan apakah Saudara PG (Panji Gumilang) dapat dinyatakan tersangka atau tidak," kata Ramadhan. Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian. Selain dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian, Bareskrim saat ini juga tengah mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Penyidik juga telah menerima laporan hasil analisis rekening yang terkait dengan Panji Gumilang. Pemblokiran ratusan rekening pun telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).