Kasus KSP Intidana, Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Juli 2023 21:29 WIB
Jakarta, MI - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Jaksa menilai terdakwa terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura. Tuntutan untuk Gazalba dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7). "Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama," kata Wawan saat membacakan amar tuntutannya. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara," imbuhnya. Gazalba Saleh dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf c dan pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun beberapa hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan, yaitu Mahkamah Agung RI. Serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.