Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Geledah 4 Perusahaan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Juli 2023 00:14 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap empat perusahaan terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. “Kita sudah melakukan beberapa kali, empat penggeledahan, beberapa kali dari tempat penggeledahan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (13/7). Adapun perusahaan yang diperiksa adalah PT MBS, PT VP di kompleks Pergudangan Arkadia, Jalan Daan Mogot, Permai, Blok B, 16, Batu Ceper Tenggarang Banten,PT RMKN di Jalan Praja Dalam D nomor 52 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan PT LAM Telesindo Tower di Jalan Gadjah Mada No.27 A, Lantai 8, Jakarta Selatan. “Ini sudah kita lakukan penggeledahan di beberapa hari yang lalu,” jelasnya. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dan satu tersangka terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka adalah tersangka Windi Purnama (WP) selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur, dan PTB selaku Staf PT SEI. Kemudian HL selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia, Maqdir Ismail (MI) selaku Advokat, dan A selaku pihak swasta. “Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP,” tandas Ketut. (AL)