Ahli Pidana hingga ITE Jadi Saksi Kasus Panji Gumilang

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Juli 2023 17:51 WIB
Jakarta, MI - Proses pengusutan laporan polisi terkait dengan dugaan kasus penodaan atau penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, masih terus berjalan dalam tahap penyidikan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik yang menangani kasus tersebut akan melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dengan meminta keterangan puluhan saksi ahli. “Adapun daftar saksi ahli tersebut adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor (laboratorium forensik),” ujar Ramadhan, Senin (24/7). Meski begitu, Ramadhan tidak menyampaikan secara rinci siapa saja dan dari mana saksi-saksi ahli yang rencananya akan dimintai keterangan atau pendapatnya soal kasus tersebut. Ramadhan menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi ahli dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi sekitar 30 orang yang terkait dengan kasus itu. Nantinya, lanjut Ramadhan, setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli sudah selesai dilakukan penyidik akan kembali memanggil Panji Gumilang untuk diperiksa. “Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” katanya.