KPK Periksa Wamenkumham Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 Juli 2023 14:58 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Jum'at (28/7). Eddy Hiariej  diperiksa terkait dengan kasus dugaan gratifikasi Rp 7 miliar. Pantauan Monitorindonesia.com, Eddy mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.20 WIB. "Informasi yang kami peroleh, diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan," ujar  Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur sebelumnya mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej. Namun, KPK belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut. "Terkait dengan Wamenkumham, ini ada informasi ke rekan-rekan, memang saya sangat apresiasi rekan-rekan itu biasanya sudah lebih duluan mengetahui, lebih duluan informasinya sampai, ini ditunggu saja karena ini juga informasi yang disampaikan ini sedang lidik," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/5) lalu. Sementara itu, pada beberpa waktu lalu Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. (Wan) #KPK Periksa Wamenkumham