Tersangka Kasus Tewasnya Bripda IDF Dipatsuskan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 Juli 2023 14:29 WIB
Jakarta, MI - Polri mengungkap salah satu tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) saat ini menjalani penempatan khusus (patsus) terkait selama proses penyidikan berlangsung. “Satu tersangka dipatsus,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/7). Meski begitu Ramadhan tidak mengungkap siapa tersangka yang menjalani patsus dari dua anggota yang menjadi tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG atas meninggalnya Bripda IDF. Ramadhan hanya menyampaikan bahwa kedua tersangka menjalani proses penyidikan baik itu tindak pidana maupun etik yang dilakukan oleh Polres Bogor dan DivPropam Mabes Polri. “Proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik karena ini anggota adalah Densus merupakan Satker Mabes ditangani oleh Divpropam Mabes Polri,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Polri membenarkan adanya peristiwa penembakan terhadap seorang anggota polisi yang dilakukan oleh anggota lainnya. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Minggu (23/7) sekitar pukul 01.40 WIB. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan korban berinisial Bripda IDF meninggal akibat perbuatan ataupun kelalaian dua orang tersangka yang saat ini sedang dilakukan penyidikan. “Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7). “Terhadap tersangka yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” ucapnya. #Bripda IDF